Sabtu, 31 Mei 2008

Hari Tanpa Tembakau Dunia (World No Tobacco Day)

Hari ini 31 Mei 2008 adalah Peringatan Hari Tanpa Tembakau. Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah telah menginstruksikan pada hari itu tak boleh ada orang merokok di semua kantor pemerintah. Kebetulan hari itu adalah Sabtu sehingga sangat mungkin instruksi tersebut sukses.

World No Tobacco Day dirayakan setiap tanggal 31 Mei menyusul resolusi Sidang Umum Kesehatan Dunia (World Health Assembly) Nomor 42.19 tahun 1988. Sejak itu maka negara negara di dunia yang menjadi anggotanya, termasuk Indonesia, merayakanya setiap 31 Mei.

Negara maju telah sedemikian maju dalam mengimplementasikan konsep no tobacco. Pemerintah Canada telah melarang merokok di seluruh kabin pesawat penerbangan dalam negerinya sejak itu. Pada 1990 semua kantor pemerintah di sana dinyatakan bebas rokok.

Indonesia, seperti halnya negara terbelakang lainnya, tidak melaksanakan konsep no tobacco ini dengan sungguh sungguh (tepatnya tidak meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control - WHO FTCT). Kartono Mohamad, pada Kompas hari ini, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia dalam melindungi rakyatnya dari dampak tembakau berada pada tingkat yang terburuk, sejajar dengan Guinea Bissau, Malawi dan Eritrea. Bahkan Pemerintah Indonesia memfungsikan cukai tembakau bukan sebagai perlindungan terhadap rakyatnya namun sebagai bagian dari pendapatan negara. Mengutip suatu penelitian, Kartono menyatakan bahwa jumlah cukai yang didapat Pemerintah Indonesia dari tembakau adalah Rp 16.5 triliun. Jika dibandingkan dengan belanja rakyat untuk mengobati penyakit akibat tembakau yang besarnya Rp 127.7 triliun rasanya pendapatan negara itu tidak layak dan tidak pantas.

Tembakau membahayakan konsumennya, mengganggu masyarakat di sekitarnya dan membuat citra Indonesia sebagai negara terbelakang semakin kuat. Jika kita ingin bangsa kita maju, tembakau harus hilang dari Indonesia.

Baca lanjutan!