Jumat, 26 September 2008

Penanganan Kawasan Gunung Sindoro Sumbing Prau

Jumat, 26 September 2008, pukul 09.30 dipaparkan Konsep Penanganan Kawasan Gunung Sindoro Sumbing Prau di Loka Bakti Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung. Paparan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung pada suatu rapat yang dipimpin oleh Bupati Temanggung (Drs H Hasyim Afandi) didampingi Wakil Bupati (Ir Budiarto MT), Kepala Polres Temanggung dan Komandan Kodim Temanggung serta dihadiri hampir seluruh pimpinan SKPD pada Kabupaten Temanggung, PDAM Kabupaten Temanggung, Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kedu Utara, Balai Pelaksana Teknis Bina Marga Wilayah Wonosobo dan Balai PSDA Progo Bogowonto Luk Ulo. Dua yang terakhir itu adalah UPT dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Paparan dilakukan oleh dua pejabat , yang pertama adalah Asisten II Sesda Temanggung dan yang ke dua adalah Kepala Perum Perhutani KPH Kedu Utara. Bupati kemudian memberikan tambahan dan menutup rapat.

Paparan Asisten II menyatakan bahwa Penanganan Kawasan Gunung Sindoro Sumbing Prau adalah bahasa halus dari Rehabilitasi Lingkungan Kawasan Gunung Sindoro Sumbing Prau. Problem utama yang ada di Kabupaten Temanggung bersumber dari kerusakan lingkungan kawasan tersebut. Indikasi yang nyata dari ekses kerusakan ini adalah menurunnya secara berarti sumber sumber air yang menjadi sumber air PDAM Kab Temanggung. Untuk mengatasi problem ini maka dilakukan strategi dengan membagi kawasan tsb menjadi 4 zone, yaitu: zona I kawasan puncak, zona II kawasan sabuk, zona III kawasan perkotaan dan perdesaan dan zone IV kawasan lingkungan sumber air. Semua instansi berkenaan didorong untuk melakukan tindakan nyata di zona zona tersebut sesuai tupoksinya dengan mengedepankan partisipasi masyarakat.

Paparan Kepala Perum Perhutani KPH Kedu Utara menyatakan bahwa telah terjadi kerusakan hutan pada wilayah yang menjadi tanggungjawabnya yang disebabkan oleh kegiatan masyarakat sekitar hutan. Sebagian besar lahan hutan berada di Kabupaten Temanggung. Untuk mengatasi hal itu telah dilakukan upaya hukum maupun sosial kepada masyarakat dimaksud. Dalam kaitan dengan upaya sosial telah dibina keberadaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan untuk bersama sama mengelola hutan. Kegiatan ini akan terus dikembangkan.

Bupati menyatakan bahwa ada 2 cara pandang berbeda antara instansi pemerintah dengan LSM dalam mengatasi problem yang ada pada masyarakat (yang selanjutnya berimbas ke sektor lain). Instansi melihat bahwa infrastruktur adalah jawaban atas yang problem tsb sedangkan LSM yakin bahwa pembinaan masyarakat adalah jawabannya. Paparan Asisten II dan Kepala Perum Perhutani tsb. telah memperhatikan aspek infrastruktur dan pembinaan masyarakat. Persoalannya adalah pada penyediaan dana. Sesuai dengan amanat perundang undangan maka sebagian besar dana telah teralokasikan untuk pendidikan dan kesehatan sehingga diperlukan terobosan untuk membiayai rehabilitasi lingkungan ini. Masyarakat swasta dan lembaga donor yang tertarik pada kegiatan ini perlu dirangsang partisipasinya.

Kabupaten Temanggung telah memulai kegiatan yang sangat bagus yaitu rehabilitasi lingkungan. Kegiatan ini berbasis atas kesadaran bahwa lingkungan yang terjaga adalah syarat mutlak untuk melanggengkan kehidupan di dunia ini. Kegiatan ini telah menjadi komitmen Bupati Temanggung sehingga terjamin keberlanjutannya.

(Wilayah Kabupaten Temanggung sebagian besar terletas pada DAS Progo, sebagian kecil lainnya pada DAS Serayu dan DAS Kuto)

Baca lanjutan!